Direktori Perjanjian Kinerja

Laporan Kinerja merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan laporan kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur, dan sebagai tolak ukur kinerja apparatur Negara dalam menyukseskan pembangunan nasional. Berikut daftar Perjanjian Kinerja Instansi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong :

[table id=3 /]